6. Guru peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
7. Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta dapat menghubungi LPTK.
Lapor Diri dimulai sejak 22 Mei – 1 Juni 2025 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (Lihat list Persyaratan Lapor Diri), kemudian dokumen tersebut wajib di input pada Aplikasi Lapor Diri
Lapor diri dianggap SELESAI jika sampai sudah mendapatkan NIM dan Tercetak Kartu Mahasiswa Digital
Baca juga: Tata Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu Tahun 2025 beserta Syarat Dokumennya
Baca juga: Cara Cek Pemanggilan PPG Guru Tertentu 2025 Login Akun SIMPKB, Ini Jadwal Pelaksanaan dan Lapor Diri