PPG

Tata Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu Tahun 2025 beserta Syarat Dokumennya

Lantas bagaimana Cara Lapor Diri di LPTK? Berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya cara Lapor Diri di LPTK dan beberapa syarat yang perlu d

Tribunsumsel.com
ILUSTRASI GURU PPG 2025 - Inilah Tata Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu Tahun 2025 beserta Syarat Dokumennya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan informasi selengkapnya terkait tata cara Daftar Diri di LPTK ketika mengikuti program PPG Guru Tertentu 2025.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 sudah dibuka dengan 4 tahapan yang harus dilalui.

Tahapan pertama yakni pemanggilan peserta di SIMPKB yang dimulai sejak tanggal 8-17 Mei 2025 mendatang.

Lalu pada tanggal 22 Mei - 1 Juni 2025 Ibu/bapak Guru program PPG Guru Tertentu Tahun 2025 akan dilaksanakan tahapan Lapor Diri di LPTK.

Lantas bagaimana Cara Lapor Diri di LPTK?

Berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya cara Lapor Diri di LPTK dan beberapa syarat yang perlu dilengkapi.

_____

Berikut Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu 2025

1. Setelah berhasil akses SIMPKB, guru peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal kemduian masuk ke RGTK.

2. Info LPTK bagi setiap guru peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.

3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk

4. Setelah guru peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.

5. Guru peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing. Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.

6. Guru peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.

7. Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta dapat menghubungi LPTK.

Lapor Diri dimulai sejak 22 Mei – 1 Juni 2025 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (Lihat list Persyaratan Lapor Diri), kemudian dokumen tersebut wajib di input pada Aplikasi Lapor Diri 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved