Selain itu ada salah satu ulama tafsir yang membahas mengenai istitha’ah kesehatan haji:
والاستطاعة نوعان: بدنية صحية، ومالية، فلا يجب إلا على من تمكن من الركوب، وأمن الطريق، وقدر على السفر
Artinya:
“Istitha’ah terdiri atas dua jenis: kesehatan fisik dan kemampuan finansial sehingga ibadah haji tidak wajib kecuali bagi orang yang siap berkendara, keamanan perjalanan, dan kuat menempuh perjalanan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsir Al-Wasith [Beirut, Darul Fikr, 1442 H]).
Demikian penjelasan tentang istithaah kesehatan haji dan 11 penyakit yang tidak istithaah haji. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Pengertian Istitha’ah dalam Haji, Berikut Kriteria Syarat Mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima
Baca juga: Kartu Nusuk Haji Adalah, Disebut Sebagai Nyawa Kedua Jemaah Calon Haji Konsekuensi bila Kartu Hilang
Baca juga: Arti Haji Mardud Haji Maqbul Haji Mabrur, Istilah untuk Tingkatan Kualitas Haji, Jadilah Haji Mabrur
Baca juga: Arti Bismillahi Wallahu Akbar Allahumma Imanan Bika, Doa Saat Mencium Menyentuh Melihat Hajar Aswad