Haji 2025

Pengertian Istithaah Kesehatan Haji, Daftar 11 Penyakit yang tidak Memenuhi Syarat Kemampuan Berhaji

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISTITHAAH KESEHATAN -- Ilustrasi orang lanjut usia yang sakit, berikut daftar 11 penyakit yang tidak istithaah kesehatan haji, artinya tidak direkomendasikan untuk melaksanakan haji.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Salah satu syarat jemaah calon haji untuk menunaikan haji adalah kemampuan dari segi kesehatan. Dalam bahasa Arab diistilahkan dengan nama istithaah, istithaah kesehatan haji.

Dikutip dari bpkh.go.id, Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Istitha’ah kesehatan haji adalah persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh setiap calon haji agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.

Kita ketahui jemaah calon haji Indonesia 65 persen adalah berusia lanjut usia (lansia). Hal ini disebabkan daftar tunggu yang begitu lama 5-12 tahun masa tunggu, sehingga ketika jemaah  tiba giliran dari daftar tunggunya, telah berusia lanjut.

Istitha’ah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya.

Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang prima sangat diperlukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius selama menjalankan ibadah ini. 

Syarat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.


 Syarat Istithaah Kesehatan Haji

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap memenuhi istitha’ah kesehatan haji antara lain:

Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
Penyakit yang Tidak Memenuhi Istitha’ah Kesehatan Haji
Terdapat beberapa penyakit yang membuat seseorang dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji.

Berikut ini daftar 11 penyakit yang dimaksud:

1. Penyakit Jantung Koroner
Penyakit jantung koroner adalah kondisi di mana pembuluh darah jantung mengalami penyempitan atau penyumbatan, sehingga aliran darah ke jantung menjadi terganggu.

Kondisi ini dapat menyebabkan serangan jantung mendadak yang berisiko tinggi selama pelaksanaan ibadah haji yang penuh dengan aktivitas fisik berat.

2. Hipertensi Tidak Terkontrol
Hipertensi atau tekanan darah tinggi yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko stroke atau serangan jantung. Kondisi ini dapat memburuk akibat stres fisik dan emosional selama ibadah haji, sehingga penting untuk memastikan tekanan darah dalam kondisi stabil sebelum berangkat.

3. Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol
Diabetes yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius seperti infeksi, gangguan pada ginjal, dan masalah penglihatan. Pengelolaan diabetes yang buruk dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang serius.

4. Penyakit Paru Kronis (COPD)
Penyakit paru obstruktif kronis (COPD) adalah kondisi yang menyebabkan kesulitan bernapas karena penyempitan saluran udara. Aktivitas fisik yang berat selama ibadah haji dapat memperburuk gejala COPD dan menyebabkan sesak napas yang parah.

5. Gagal Ginjal
Gagal ginjal adalah kondisi di mana fungsi ginjal menurun secara signifikan, sehingga tubuh kesulitan dalam membuang zat-zat sisa. Pasien dengan gagal ginjal membutuhkan perawatan khusus seperti dialisis, yang sulit dilakukan selama ibadah haji.

 

6. Gangguan Mental Berat
Gangguan mental berat seperti skizofrenia atau gangguan bipolar yang tidak terkontrol dapat mengganggu kemampuan seseorang dalam menjalani ibadah haji dengan baik. Kondisi ini dapat menyebabkan perilaku yang tidak terduga dan berisiko bagi diri sendiri maupun orang lain.

7. Penyakit Menular Aktif
Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis atau hepatitis B dan C yang belum diobati dengan baik dapat menulari jamaah haji lainnya. Oleh karena itu, pengidap penyakit menular aktif tidak diperbolehkan untuk berangkat haji sampai penyakitnya terkontrol.

8. Kanker Stadium Lanjut
Pasien dengan kanker stadium lanjut seringkali memiliki kondisi fisik yang sangat lemah dan membutuhkan perawatan medis intensif. Perjalanan jauh dan aktivitas fisik selama ibadah haji dapat memperburuk kondisi pasien kanker.

9. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol
Penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan membutuhkan pengelolaan medis yang intensif.

10. Stroke
Pasien yang baru saja mengalami stroke biasanya memiliki kondisi kesehatan yang belum stabil dan membutuhkan pemulihan yang intensif. Risiko terjadinya stroke berulang juga tinggi, sehingga pasien stroke dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji.

11. Epilepsi Tidak Terkontrol
Epilepsi yang tidak terkontrol dengan baik dapat menyebabkan kejang mendadak yang berbahaya, terutama di tengah keramaian jamaah haji. Pengelolaan medis yang ketat diperlukan untuk memastikan kondisi ini tidak memburuk selama perjalanan haji.

 

Istitha’ah kesehatan adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji sampai kondisinya membaik.

Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa agama Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sebagaimana yang Allah Swt. firmankan dalam QS.  Al-Baqarah Ayat 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” 

Selain itu ada salah satu ulama tafsir yang membahas mengenai istitha’ah kesehatan haji:

والاستطاعة نوعان: بدنية صحية، ومالية، فلا يجب إلا على من تمكن من الركوب، وأمن الطريق، وقدر على السفر 

Artinya:

 “Istitha’ah terdiri atas dua jenis: kesehatan fisik dan kemampuan finansial sehingga ibadah haji tidak wajib kecuali bagi orang yang siap berkendara, keamanan perjalanan, dan kuat menempuh perjalanan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsir Al-Wasith [Beirut, Darul Fikr, 1442 H]).

Demikian penjelasan tentang istithaah kesehatan haji dan 11 penyakit yang tidak istithaah haji. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Pengertian Istitha’ah dalam Haji, Berikut Kriteria Syarat Mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima

Baca juga: Kartu Nusuk Haji Adalah, Disebut Sebagai Nyawa Kedua Jemaah Calon Haji Konsekuensi bila Kartu Hilang

Baca juga: Arti Haji Mardud Haji Maqbul Haji Mabrur, Istilah untuk Tingkatan Kualitas Haji, Jadilah Haji Mabrur

Baca juga: Arti Bismillahi Wallahu Akbar Allahumma Imanan Bika, Doa Saat Mencium Menyentuh Melihat Hajar Aswad

Berita Terkini