Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru hadir secara langsung menemui para buruh/pekerja yang melakukan aksi Mayday di Halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel.
Deru berjanji akan memenuhi tuntutan serikat pekerja dan buruh terkait revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.
Dari tiga upah sektoral 2025 yang ditetapkan pada 2024, Deru akan menambah enam sektor lagi.
"Saya sudah mendengar apa-apa saja yang menjadi tuntutan dalam aksi buruh kali ini. Dari 9 upah sektoral 2025 baru tiga sektoral yang dipenuhi dan ditandatangani gubernur," kata Deru, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, ia meyakinkan saat ini untuk enam upah sektoral lainnya akan ditandatangani dan dibuat pergubnya.
Bahkan dalam aksi itu Deru langsung menanyakan kesanggupan menambahkan upah sektoral kepada Plt Kadisnakertrans Sumsel yang juga Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra dan anggota Komisi V DPRD Sumsel.
"Saya yakinkan, nanti pengurus dan ketua serikat bersama Plt Kadisnakertrans Sumsel bersama dewan untuk merumuskan. Sanggup pak sekda ya?," tanya Deru yang dijawab dengan anggukan oleh Edward Candra.
Meski masih meminta pihak terkait untuk merumuskan, Deru menargetkan pergub akan dikeluarkan dalam waktu singkat.
"Pergubnya saya minta dilahirkan dalam 1 minggu. Jadi, dalam 1 minggu ini kita rumuskan apa-apa yang belum terpenuhi selama ini didalam koridor hukum yang berlaku, maka kita ingin buruh di sumsel sejahtera," kata Deru.
Dengan tambahan 6 upah sektoral tersebut maka UMSP Sumsel 2025 menjadi 9 sektoral.
Jumlah itu sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Sumsel.
Kemudian dilanjutkan pemotongan tumpeng, yang dibagi-bagi ke para buruh dan pekerja.
Baca juga: Peringati Hari Buru di Muara Enim, Edison Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Pekerja
Baca juga: UMSP 2025 Direvisi Hingga Beasiswa Bagi Anak Buruh, Jadi Tuntutan Buruh di Sumsel Saat May Day
Sebelumnya Koordinator Aksi Hermawan, menyampaikan tuntutan pada aksi Mayday
1. Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025, harus Direvisi berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai rekomendasi dewan pengupahan ada 9 sektor.
2. Menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kesejahteraan bagi pekerja/buruh baik buruh formal maupun buruh informal dan kemudahan berusaha bagi pengusaha di Sumatera Selatan.
"Kita minta diberikan subsidi pangan ke daerah serta minta beasiswa untuk anak-anak buruh," katanya.
3. Menuntut secepatnya dibentuknya Desk Ketenagakerjaan di Polda Sumatera Selatan.
Unit khusus yang menangani perkara ketenagakerjaan seperti permasalahan THR, status hubungan pekerjaan tidak jelas dan lain-lain.
"Barang kali dengan adanya desk ketenagakerjaan, perusahaan bakal menjalankannya dengan baik," jelasnya.
4. Menuntut Penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh yang tidak berjalan.
5. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh di Sumsel.
6. Menuntut sanksi pencopotan jabatan dan atau pemecatan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan Tupoksi nya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com