Hingga akhirnya pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 21.00 Wib, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Polsek Muara Lakitan di Desa SP 1 Pelita Jaya Kecamatan Muara Lakitan untuk menjali proses hukum.
Selanjutnya, sekira pukul 23.30 Wib, perkelahian diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut.
Dalam hal tersebut, anggota diamankan 1 buah cangkir plastik yang berwarna hijau yang didalamnya terdapat sisa cairan keras atau cuka parah sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan untuk motif awal karena balas dendam pribadi antara tersangka terhadap korban,” tutup Kapolsek.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel