TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi akan segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapalbetung dan Palinpra.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menerangkan bahwa kebijakan ini sudah ada dasar hukumnya.
Yakni berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol di Junction Palembang.
"Jadi natinya yang akan bertarif adalah Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer," terang Adjib melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (16/4/2025).
Saat ini sosialisasi terus dilakukan sebelum tarif Junction Palembang benar-benar diberlakukan.
"Sekarang masih sosialisasi. Jika sudah ditentukan kapan mulai berlaku, maka selanjutnya akan kami umumkan," ucap Adjib.
Berikut besaran tarif Junction Palembang :
1. Asal Junction Palembang
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 7.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 10.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 14.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 13.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 19.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 26.000.
c. Tujuan Indralaya
- Kendaraan golongan I : Rp 24.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 36.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 49.000.
d. Tujuan Kayuagung
- Kendaraan golongan I : Rp 48.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 72.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 97.000.
2. Asal Kayuagung
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 55.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 83.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 111.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 61.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 92.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 123.000.
c. Tujuan Indralaya
- Kendaraan golongan I : Rp 73.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 109.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 146.000.
d. Tujuan Prabumulih
- Kendaraan golongan I : Rp 158.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 236.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 316.000.
Adjib menyebut Junction Palembang memiliki peran strategis mengintegrasikan perjalanan antara ruas Tol Kayuagung-Palembang (dikelola PT Waskita Toll Road) dengan ruas Tol Palembang-Indralaya (dikelola Hutama Karya) tanpa harus keluar ke jalan nasional.
Junction ini diklaim akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional.
"Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan saat pengguna melintasi junction untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan," jelas Adjib.
Dengan segera beroperasi dan diberlakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat.
Dan memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik agar menghindari antrean di gerbang tol.
"Serta memantau informasi melalui akun resmi media sosial Hutama Karya di Imstagram @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya. Silakan hubungi Call Center Junction Palembang di nomor 0858 6003 6003 jika terjadi keadaan darurat atau keluhan di jalan tol," pesan Adjib.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel