Dengan demikian, urusan tersebut tidak bisa dicampuradukkan dengan penanganan darurat yang terjadi di lapangan.
"Nah, pertanyaannya adalah, nanti kalau Indonesia dalam keadaan darurat, ada bencana yang besar, kemudian ada rumah roboh, ada tebing yang rontok, ada air bah, kemudian TNI tidak mau turun karena PP-nya belum keluar," ujarnya.
Dedi menambahkan, untuk urusan kemanusiaan, tidak masalah adanya kerja sama tersebut.
Namun yang terpenting adalah tidak melanggar UU yang ada.
"Selama itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan itu efisien bagi pengolahan keuangan daerah serta bermanfaat bagi masyarakat yang maju terus," katanya.
Diketahui, Pemprov Jabar menandatangani kerja sama dengan TNI AD mencakup berbagai bidang.
Di bidang infrastruktur, TNI bisa turun ke tengah masyarakat dan menyerap aspirasi.
Selain itu, di bidang layanan kesehatan, akses pasar, hingga akses pendidikan dan bencana alam.
(*)