Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Alasan TNI Baru Tetapkan Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi Tersangka Sejak 23 Maret 2025

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENEMBAKAN 3 POLISI - Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan, Selasa (25/3/2025). TNI mengungkap alasan baru tetapkan 2 TNI jadi tersangka setelah sepekan kasus penembakan.

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis resmi resmi diumumkan jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan di Way Kanan, Lampung.

Ternyata, keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (23/3/2025) lalu dan baru diumumkan pada Selasa (25/3/2025) hari ini.

Untuk diketahui, peristiwa gugurnya 3 polisi di Way Kanan saat gerebek judi sabung ayam terjadi pada Senin (17/3/2025).

Mengapa keduanya jadi tersangka setelah sepekan kejadian ?

TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. 

Penetapan tersangka itu memakan waktu hingga sepekan meski Kopda B telah mengakui menembak tiga polisi tersebut. 

Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, merunutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

"Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

Baca juga: Daftar 4 Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi dan Perjudian Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis. 

"Dandim membuat surat penitipan ini karena selaku anhum atau atasan pemberi hukuman," kata Eka Wijaya. 

Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti. 

"Alhamdulillah, pelaku mengakui, kemudian menunjukkan lokasi membuang senjata. Anggota Denpom mencari dan menemukan barang bukti," katanya. 

Baca juga: Sikap Kapolda Sumsel, Anggotanya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung Penembakan di Lampung

Dari hasil ini, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi pada 22 Maret 2025 terkait penembakan dan judi. 

Pada hari yang sama, Dandim 027 Way Kanan selaku anhum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis untuk proses penyidikan. 

"Tanggal 23, Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan keduanya resmi dijadikan tersangka," katanya. 

Halaman
1234

Berita Terkini