Hari berikutnya, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data.
"Dipadukan karena ini ada kaitannya, kami memerlukan saksi polisi dan sipil," kata dia.
4 Tersangka Kasus Penembakan dan Perjudian
TNI-Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan tiga polisi dan perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin( 17/3/2025).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan warga sipil berinisial Z dalam kasus judi sabung ayam pada Rabu, (19/3/2025).
Terbaru, ada dua tersangka baru, diantaranya dua oknum TNI dan satu anggota Polda Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI, Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Bantin disampaikan WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.
Berikut Daftar 4 Tersangka
1. Kopda Basarsyah
Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.