Berikut rumus perhitungannya: Harga 3,25 Kg Anggur/Kurma x Jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan = Fidyah yang harus dibayar
Contoh: Harga Kurma sebanyak 3,25 kg adalah Rp 200.000 x 10 hari puasa yang ditinggalkan = Rp.2.000.000
Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Baca juga: Zakat Fitrah 2025 Terakhir Bayar Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir Penyerahannya
Baca juga: Daftar 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Beserta Penjelasannya, Jangan Salah Sasaran
Baca juga: Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news