TRIBUNSUMSEL.COM- Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa di bulan Ramadhan.
Fidyah harus dibayarkan atau dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Jika belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).
Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
Cara Hitung Fidyah Puasa dengan Uang
Seorang Muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidyah.
Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidyah.
Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidyah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar.
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidyah untuk puasa Ramadhan:
- Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidyah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.
- Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidyah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.
Akumulasi Fidyah dalam Bentuk Uang
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Caranya adalah dengan mengkonversi jumlah makanan pokok yang sesuai dengan fidyah ke dalam nilai rupiah.
Misalnya, harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Umat muslim harus memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram tersebut. Selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berikut rumus perhitungannya: Harga 3,25 Kg Anggur/Kurma x Jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan = Fidyah yang harus dibayar
Contoh: Harga Kurma sebanyak 3,25 kg adalah Rp 200.000 x 10 hari puasa yang ditinggalkan = Rp.2.000.000
Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Baca juga: Zakat Fitrah 2025 Terakhir Bayar Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir Penyerahannya
Baca juga: Daftar 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Beserta Penjelasannya, Jangan Salah Sasaran
Baca juga: Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news