Ramadan 2025

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Orang Fakir, Miskin, Amil, Ibnu Sabil Hingga Riqab

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORANG MENERIMA ZAKAT - Ilustrasi menerima zakat fitrah (grafis Tribunsumsel.com). Inilah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat

Golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60.

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.Riqab juga bisa diartikan sebagai budak yang ingin memerdekakan diri.  (Surah At-Taubah ayat 60)

Riqab atau hamba sahaya adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri

4. Gharim atau gharimin

Gharim adalah orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya juga berhak menerima zakat. 

Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa beban utang yang mengganggu. 

Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, maka ia berhak mendapatkan zakat." (HR. Ahmad)

5. Mualaf

Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. 

Mereka mungkin membutuhkan dukungan finansial untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai seorang Muslim.

6. Fiisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang membela agama dan negara, juga berhak menerima zakat. 

7. Ibnu sabil

Halaman
123

Berita Terkini