TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan umat muslim laki-laki maupun perempuan yang telah dewasa, kepada golongan fakir miskin.
Zakat ini adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kata "Fitrah" merujuk pada keadaan manusia ketika baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Dilansir Tribunnewswiki, prinsipnya zakat fitrah wajib hukumnya dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Hal inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Ramadan.
Zakat fitrah juga bisa diartikan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga sebagai wujud membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, untuk membebaskan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil." (QS. At-Taubah: 60).
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mereka mungkin memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.