Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," papar UAS.
Baca juga: Hukum Orang yang tidak Membayar Zakat, Berikut Dalil Alquran dan Hadits Tentang Kewajiban Zakat
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Ibu Kandung, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Tulisan Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.
Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.
Sementara itu, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.
Masih dalam video yang sama, UAS sekali lagi menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.
Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.
Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.
Penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah untuk orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan bisa dilihat di link tayangan berikut.
Bayar Zakat untuk Orangtua yang Meninggal di Bulan Ramadhan >>> [LINK]
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news