TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim yang ditunaikkan di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak bahkan bayi baru lahir sekalipun.
Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?
Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal
Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.
Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.
Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.