Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Pemerintah Kabupaten PALI telah menghentikan aktivitas operasional atau melakukan penutupan sementara tambang batubara milik PT Pendopo Energi Batubara (PEB) yang beroperasi diwilayah Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, menyusul adanya insiden tanah amblas atau longsor yang membahayakan pemukiman warga di sekitar lokasi pertambangan, yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) malam.
"Kemarin saya bersama Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah telah meninjau langsung ke lokasi longsor. Setelah kita melihat langsung dampak tanah longsor tersebut, aktivitas operasional tambang batubara itu kita hentikan sementara, pihak perusahaan kita minta jangan dulu melakukan aktivitasnya di tambang tersebut," kata Wabup Iwan Tuaji, Rabu (19/3/2025).
Dia juga menegaskan penghentian aktivitas operasional tambang ini sudah disampaikan ke managemen PT PEB dan pihak perusahaan sudah menyetujui untuk menutup sementara operasional tambang batubara mereka yang berada di Desa Karta Dewa.
"Untuk batas waktu penutupan operasional tambang PT PEB ini, tunggu keputusan bupati, hasil peninjauan kita dilapangan kemarin, kita laporkan ke pak bupati. Kalau menurut pak bupati layak beroperasi, kita buka kembali, karena orang mau berusaha," sebutnya.
Iwan Tuaji menyatakan, setelah meninjau langsung ke lokasi longsor, bahwa memang ada beberapa kekurangan yang dilakukan pihak perusahaan, seperti kesalahan teknis yang mengakibatkan longsor.
Menurutnya ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan oleh PT PEB dan pihak perusahaan juga telah mengakuinya dan akan segara melakukan perbaikan.
"Kita sebagai pemerintah akan membantu PT PEB memperbaiki agar perusahaan itu baik dan benar. Untuk korban longsor, pihak PT PEB sudah menyatakan kesiapannya akan membantu dan kita lihat kedepan, apakah warga terdampak perlu direlokasi atau tidak, kita akan melakukan pemantauan terlebih dahulu, dan akan kita lakukan relokasi jika nanti memang perlu," terangnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh armada pengangkut batubara PT PEB harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lalu lintas yang sesuai dengan regulasi di Kabupaten PALI.
Begitu juga dengan pengelolaan limbah, Iwan Tuaji juga telah mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI untuk melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah tiga kolam limbah yang ada sudah memadai atau perlu penambahan.
Langkah ini diambil guna mencegah pencemaran air yang mengalir ke sungai dan permukiman warga.
"Kami akan memastikan bahwa AMDAL perlu diperbaiki, termasuk dalam hal pengelolaan limbah,"jelasnya.
Selain itu, Ia meminta Dinas Kesehatan untuk memastikan program kesehatan bagi masyarakat sekitar berjalan dengan baik.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan warga secara berkesinambungan.
Iwan Tuaji juga menegaskan bahwa izin operasional PT PEB harus dikeluarkan oleh Pemkab PALI, bukan dari Pemkab Muara Enim.
"PALI sudah mekar dari Muara Enim, jadi segala perizinan kedepannya wajib melalui Pemkab PALI, pihak perusahaan harus ikuti aturan, termasuk manfaat dan kesejahteraan masyarakat sekitar," jelasnya.
Baca juga: Warga Resah, Aktivitas Tambang Batubara di Karta Dewa PALI Sebabkan Tanah Longsor
Baca juga: Jalur Alternatif PALI-Mura Mulus, Jalinteng Menuju Lubuklinggau Waspada Jalan Berlubang
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkab PALI melakukan penutupan sementara aktivitas tambang batubara PT PEB.
Menurutnya, perusahaan harus memiliki kejelasan dokumen sebelum kembali beroperasi.
"Kami sepakat operasional tambang ini ditutup sementara sampai ada kejelasan. Keberadaan perusahaan tambang harus membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa kedepan PT PEB harus ikuti regulasi, baik menurut Undang-Undang Minerba maupun Undang-Undang lingkungan.
Karena menurutnya dengan keberadaan tambang ini, banyak sekali kejadian-kejadian yang akan menimpa masyarakat kedepannya kalau tidak antisipasi dari sekarang.
"Tentu pihak perusahaan harus ikuti aturan termasuk manfaat kepada masyarakat, terutama kesejahteraan sekitar. Untuk itu mari colling down dulu, tutup dulu sambil menunggu kelengkapan dokumen yang jelas supaya perusahaan ini bisa lebih baik," kata dia.
Menanggapi keputusan ini, General Manager PT PEB, Ahmad Rizki Nafianto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti semua arahan dari Pemkab PALI.
"Kami akan mengembalikan aliran air sungai seperti semula dan tetap berkoordinasi dengan Pemkab PALI. Penutupan sementara ini sudah kami sepakati, dan kami akan fokus menangani permasalahan air agar segera mengalir dengan baik, dan juga fokus memberikan bantuan pada warga yang terdampak imbas dari longsor ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bencana tanah longsor dampak dari aktivitas tambang batu bara milik PT Pendopo Energi Batubara (PEB) yang terjadi di Dusun IV, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Sumatera Selatan membuat warga resah.
Pristiwa tanah longsor ini diketahui terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pantauan dilokasi kejadian pada Selasa (18/3/2025) tampak terlihat, dampak dari tanah longsor tersebut, menciptakan parit sepanjang 100 meter lebih dengan kedalaman lebih dari 30 meter.
Peristiwa ini mengakibatkan ambruknya usaha bangsal batu atau tempat pembuatan batu bata milik warga, yang tenggelam akibat pergerakan tanah.
Sehingga menyebabkan tempat usaha pembuatan batu bata di sekitar lokasi yang tidak bisa beraktivitas.
Selain itu, dampak dari tanah longsor ini juga menyebabkan hilangnya sungai kecil yang mengalir disekitar lokasi dan beberapa pohon karet milik warga yang hilang tenggelam ke dalam tanah.
Tak hanya itu, adanya insiden ini membuat warga resah, karena munculnya retakan di tanah yang mengindikasikan potensi longsor susulan.
Sejumlah rumah di sekitar lokasi juga dalam kondisi mengkhawatirkan, dengan retakan yang semakin meluas. Ada sekitar 7 rumah warga, yang rumahnya berisiko terdampak longsor.
Berdasarkan keterangan para warga mengatakan, lokasi tambang batu bara milik PT PEB yang berada sangat dekat dengan pemukiman warga, memperburuk kondisi struktur tanah dilokasi , terutama saat hujan deras.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com