6. Ancaman Hukum
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Dari pengakuan pelaku, mereka merasa dendam karena sering diperlakukan kasar oleh David.
"Kami dendam dia sering ngomong kasar, menyebut kami miskin, dan sering melakukan kekerasan," ungkap salah satu tersangka.
(*)
Baca berita lainnya di Google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com