TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muara Enim, melayangkan surat penegasan kepada Bupati Muara Enim, Edison untuk tidak melayani oknum Jaksa baik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun pada Kajari Muara Enim, ataupun yang mengatasnamakan Institusi Kejari Muara Enim terkait permintaan proyek kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim.
Penegasan ini dikuatkan dengan diterbitkan surat oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim tersebut, Nomor : B-402/L.6.15/Ds.2/03/2025.
"Ini sesuai dengan perintah Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kunjungan kerja virtual pada tanggal 28 Februari 2025. Berkaitan dengan hal tersebut saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan tidak minta -minta atau main proyek kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim beserta jajaran," tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Guru PNS di Muara Enim Tewas Setelah Gagal Menyalip Tronton, Tersenggol dan Terbalik
Baca juga: 6 Bulan Buron Setelah Curi Kambing Betina, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
Menurut Rudi, setelah adanya surat ini, tentu kepada Pemkab Muara Enim di seluruh OPD untuk tidak melayani oknum Jaksa terkait permintaan proyek kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim karena hal tersebut tidak benarkan.
Dan apabila masih ada yang melakukan perbuatan tersebut, lanjut Kajari, agar kiranya untuk dapat melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim.
"Atau bisa menghubungi Anjasra Karya SH MH, selaku Kasi Inteljen Kejari Muara Enim dengan nomor Hp : 082179810328," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com