Kantor Disperindag PALI Digeledah

Iwan Tuaji Ingatkan OPD Tak Salahgunakan Jabatan Pasca Kantor Disperindag Digeledah Kejari PALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGELEDAH - Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji Ingatkan OPD Tak Salahgunakan Jabatan Pasca Kantor Disperindag Digeledah Kejari PALI

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Pasca penggeledahan di kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, pada Selasa (4/3/2025) kemarin.

Membuat sejumlah ASN di Disperindag Kabupaten PALI ketar- ketir dan takut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat pada Disperindag kabupaten PALI.

Dimana terdapat 8 kegiatan menggunakan anggaran tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,7 M, yang diduga menimbulkan terjadi potensi kerugian negara dan saat ini tengah dalam penyidikan Kejari PALI.

Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji saat dimintai tanggapanya terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari pada kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi atas kegiatan yang dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pihak kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan. Kita tunggu hasilnya dan membantu dengan bersikap kooperatif agar proses ini bisa segera tuntas, sehingga ada kepastian hukum. Dengan begitu, rekan-rekan di Disperindag bisa kembali bekerja secara optimal, " kata Iwan Tuaji, Rabu (5/3/2025).

Wabup berharap pemeriksaan ini cepat selesai dan tidak berdampak pada program Disperindag di tahun 2025.

Meskipun dirinya mengakui belum mengetahui secara pasti pokok permasalahan yang sedang diselidiki.

Namun, Iwan Tuaji meyakini bahwa Kejari PALI akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

"Saya yakin kejaksaan akan melakukan pemeriksaan secara teliti dan mengambil tindakan berdasarkan fakta, bukan karena sentimen tertentu,"ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kegiatan OPD, baik oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kejaksaan, adalah hal yang biasa dalam tata kelola pemerintahan.

Iwan Tuaji juga mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten PALI, agar tidak ada yang menyalahgunakan jabatan atau terlibat dalam praktik korupsi.

"Sesuai dengan pesan Pak Bupati Asgianto dalam Sertijab kemarin, jangan pernah ada yang mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati untuk kepentingan pribadi. Jangan ada pungutan liar, jangan ada laporan fiktif. Bupati akan membela jika tidak ada unsur KKN atau pelanggaran hukum," jelasnya.

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Pendidikan dan Pelatihan Pengrajin, Kejari PALI Geledah Kantor Disperindag

Baca juga: Kantor Disperindag PALI Digeledah Kejari, Selidiki Dugaan Korupsi Pendidikan dan Pelatihan Pengrajin

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten PALI pada Selasa (4/3/2025).

Penggeledahan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berlangsung hingga 14.20 WIB di dua lokasi berbeda.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk mencari alat bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag PALI tahun anggaran 2023.

"Ya ,kita melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di dua tempat, di Kantor Disperindag dan di Sekretariat Dekranasda, dilakukan di beberapa ruangan untuk mencari dokumen yang terkait kegiatan tersebut.Total ada delapan kegiatan dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar," ujarnya.

Enggi Elber, juga mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan atas instruksi Jaksa Agung sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. .

"Saat ini, kasus dugaan korupsi di Disperindag telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 40 hingga 60 orang telah kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Enggi juga menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak awal Januari 2025 dan, oleh karena itu kejari melakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti terkait perkara ini.

"Kami masih mengumpulkan alat bukti, belum ada penetapan tersangka. Untuk potensi kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan,"tandasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini