Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, akan segera dippekerjakan kembali.
Hal ini disampaikan usai rapat bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator Nurma Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Yassierli mengungkapkan, dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang sebelumnya terkena PHK akan kembali bekerja.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dan langkah kurator, dan kami pastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Rp 129 M, Ini Mekanisme Pemberkasan, .