TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu (5/3/2025).
Dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit, loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB .
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.
Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.
“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.
Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.
“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.
Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.
BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.
“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, akan segera dippekerjakan kembali.
Hal ini disampaikan usai rapat bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator Nurma Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Yassierli mengungkapkan, dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang sebelumnya terkena PHK akan kembali bekerja.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dan langkah kurator, dan kami pastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Rp 129 M, Ini Mekanisme Pemberkasan, .