TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu (5/3/2025).
Dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit, loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB .
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.
Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.
“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.
Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.
“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.
Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.
BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.
“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.