Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU 37/2004 yang berbunyi:
“Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”
Agar harta atau aset dapat dikategorikan pailit, harta wajib pajak/debitur pailit tidak memerlukan putusan pengadilan, cukup deklarasi dari kurator.
Namun, harus terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti hak sahnya kepemilikan atau hak-hak lainnya atas kepemilikan aset tersebut milik debitur pailit.
Upaya Kurator Pastikan Karyawan Kembali Bekerja
Setelah keputusan pemerintah untuk memulihkan nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tim kurator Sritex memegang peran kunci dalam memastikan para pekerja yang terdampak bisa kembali bekerja.
Keputusan ini muncul setelah rapat yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan pihak terkait lainnya di Istana Kepresidenan pada Senin (3/3/2025).
Dalam upaya ini, tim kurator Sritex bertanggung jawab atas pengelolaan aset perusahaan, termasuk penyewaan alat berat, serta berkomunikasi dengan investor untuk menghidupkan kembali kegiatan operasional dan memberikan peluang bagi karyawan yang di-PHK untuk bekerja lagi.
Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit
Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator Sritex, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan harta pailit Sritex.
Pertama, dengan membuka opsi untuk penyewaan alat berat perusahaan sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan harta pailit Sritex.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar nilai aset perusahaan tidak menurun, sehingga bisa memberikan peluang bagi perusahaan untuk kembali beroperasi.
Serta, dapat menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutupi kewajiban perusahaan dan memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawan yang terkena PHK.
"Kami dari tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat yang bertujuan untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga agar nilai aset perusahaan tidak turun," ujar Nurma setelah mengikuti rapat dengan Presiden, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, dilansir dari Kompas.com.
"Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa investor yang tertarik dan saat ini sedang dalam proses komunikasi. Dalam dua minggu ke depan, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Investor tersebut nantinya diharapkan bisa menyerap tenaga kerja, termasuk karyawan yang telah di-PHK, untuk kembali bekerja," tambah Nurma.
Langkah kedua, tim kurator juga berupaya untuk mempercepat proses pemulihan perusahaan dengan melibatkan investor yang memiliki komitmen untuk membantu pemulihan perusahaan sekaligus memberikan peluang bagi karyawan yang telah kehilangan pekerjaan.