PT Sritex Pailit

Apa Itu Kurator dan Perannya Terkait Nasib PT Sritex dan Ribuan Karyawan yang Kena PHK ?

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGENAL APA ITU KURATOR -- Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin (tengah), di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah sigap mengumpulkan para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex di PHK, kini bisa kembali bekerja. Lalu, apa peran kurator dalam kasus pailitnya PT Sritex sehingga harus PHK karyawannya ?

Ini merupakan upaya penting agar perusahaan yang terancam pailit tidak hanya bangkit kembali, tetapi juga menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak PHK. 

Sebagai bagian dari proses pemulihan ini, Nurma juga menegaskan bahwa pihak kurator berkomitmen untuk membayar hak-hak karyawan Sritex yang sebelumnya telah diberhentikan, termasuk hak pesangon dan hak-hak lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami juga sedang mendaftarkan tagihan pailit perusahaan yang mencakup hak-hak buruh, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya,” ungkap Nurma. 

Kemenaker kawal hak karyawan Sritex 

Selain itu, dalam rapat yang diadakan di Istana Kepresidenan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak karyawan Sritex. 

Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa para pekerja Sritex yang terkena PHK akan segera dipekerjakan kembali dalam dua minggu mendatang, sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama. 

“Kami mengapresiasi komitmen yang telah disampaikan oleh pihak kurator dan juga berbagai langkah yang sudah diambil. Dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali,” tegas Yassierli dalam keterangan resmi setelah rapat tersebut. 

Dalam langkah selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan bahwa hak-hak normatif para pekerja, seperti kompensasi PHK, jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), tetap dipenuhi oleh pihak Sritex. 

"Kami akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK agar tidak ada yang terabaikan," lanjut Menaker Yassierli. 

Tindakan pemerintah ini diharapkan dapat membawa ketenangan bagi ribuan karyawan Sritex yang sebelumnya merasa cemas akibat dampak PHK massal yang terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

Sritex, yang merupakan perusahaan tekstil besar, mempekerjakan lebih dari 10.000 karyawan yang kini harus menghadapi ketidakpastian akibat perusahaan yang terancam pailit. 

Penutupan pabrik Sritex yang terjadi pada 1 Maret 2025 di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi momen yang sangat berat bagi perusahaan dan karyawan. 

Namun, dengan adanya upaya kolaboratif antara tim kurator Sritex, pemerintah, dan pihak terkait lainnya, para pekerja yang di-PHK memiliki harapan untuk bisa kembali bekerja dan memperoleh hak-hak mereka. 

Kurator Sritex bersama pemerintah kini bekerja keras untuk menemukan solusi terbaik demi kelangsungan hidup perusahaan serta memastikan masa depan para pekerja. 

Langkah penyewaan aset Sritex menjadi salah satu solusi strategis untuk menstabilkan kondisi perusahaan, sementara upaya pemerintah dalam mengawal hak-hak karyawan semakin mempertegas komitmen untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan besar yang ditimbulkan oleh pailit perusahaan.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini