"Menindaklanjuti informasi ini, kita dibantu oleh tim Opsnal Polsek Gunung Megang yang dipimpin Ipda Roberten Nurasidi SE bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up Carry warna hitam dan 1 terpal penutup bak mobil warna pelangi
"Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang lebih besar di balik pencurian sapi ini," tegas Tiyan Talingga.
Atas perbuatannya tersangka Bobi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.