Berita Prabumulih

Pemuda Asal PALI Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu di Prabumulih, Sudah Resahkan Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR - Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Hermanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH ketika menggelar rilis di polres Prabumulih, Kamis (31/7/2025). Seorang pria bernama Dede Supriadi yang merupakan pengedar Sabu asal Pali diamankan petugas

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Dede Supriadi (38).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 30.08 gram yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip bening serta satu unit handphone Android merk Vivo warna emas.

Dede Supriadi diringkus petugas di kontrakannya di kawasan Jalan Asam Paya Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada (29/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Petugas yang mendapat informasi di kontrakannya sering menjadi lokasi transaksi lalu melakukan penggerebekan. 

Saat disergap petugas, Dede Supriadi berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu ke meja makan, namun upaya tersebut gagal lantaran petugas mengetahui kejadian itu.

"Pelaku ketika diringkus berupaya membuang narkoba jenis sabu namun diketahui petugas, tersangka diamankan," beber Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Hermanto dalam rilis di polres Prabumulih, Kamis (31/7/2025).

Kabag Ops mengatakan atas perbuatannya itu, Dede akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.

Baca juga: Kaget Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba di Banyuasin Buang Dua Paket Sabu

Baca juga: Buron Usai Terlibat Komplotan Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Pria di Ogan Ilir Ditangkap

Sementara itu, Dede membantah menjadi bandar narkoba dan ia mengaku ada temannya di kota Prabumulih memesan sabu untuk dijual di Prabumulih.

"Saya beli di Pali karena ada teman yang mesan, saya beli tiga bungkus, sebungkus itu Rp 5 juta jadi Rp 15 juta," ungkapnya.

Dede menjelaskan dari hasil penjualan tersebut rencananya akan mendapatkan uang keuntungan sebanyak Rp 2,1 juta dan itu baru dilakukan pertama.

"Tertarik karena teman yang pesan, baru kali ini lah mengantar seperti ini karena kata kawan mau diedarkan di Prabumulih," tuturnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini