Seputar Islam

Hukum Jasa Titip atau Jastip dalam Islam, Ketahui Apa yang Diperbolehkan dan Mana yang Diharamkan

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM JASTIP -- Ilustrasi tentang hukumJasa Titip atau Jastip dalam Islam, Ketahui Apa yang Diperbolehkan dan Mana yang Diharamkan.

Pertama: Uang diberikan di muka, tidak mengutang.

Kedua: Upah yang diberikan pun berada di muka sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Atau contoh lain:

 Penyedia jastip membeli barang terlebih dahulu, sehingga kedudukannya bukan menjadi wakil bagi pembeli, namun nantinya seperti penjual. Gambaran sederhananya sebagai berikut,

 sedang berada di luar kota, ia mengatakan kepada A, “Saya sedang berada di luar kota, maukah engkau membeli barang ini dan itu. Kalau mau saya belikan dulu, kalau cocok silahkan dibeli, kalau tidak cocok tidak apa. Kemudian nanti bayarnya pas kita ketemu saja.”

Akad seperti ini pun akad yang diperbolehkan, karena hal ini sama saja dengan jual beli.

Hal yang Harus Diwaspadai

Namun, masalah dapat muncul jika ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau penipuan, misalnya seperti pembeli tidak mengetahui harga barang yang sebenarnya atau ada biaya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Maka dari itu, transaksi jastip yang sah harus didasarkan pada kejelasan informasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa ada pengambilan keuntungan yang tidak wajar.

Pandangan Ulama tentang Jastip
Pandangan ulama mengenai jastip beragam, tergantung pada bagaimana mereka memandang transaksi tersebut dilakukan.

Beberapa ulama memperbolehkan jastip selama memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan dalam transaksi, jadi tidak ada hal yang disembunyikan atau menyalahi aturan.

Namun, ada juga ulama yang menyarankan untuk berhati-hati, terutama terkait dengan kemungkinan adanya unsur gharar atau riba.

Mereka mengingatkan agar kita selalu memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan penuh kejujuran, harga yang disepakati sudah jelas, dan tidak ada unsur penipuan yang merugikan pihak manapun.

Itulah penjelasan hukum jasa titip atau Jastip dalam Islam, semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Marhaban Ya Ramadan atau Ahlan Wa Sahlan Ya Ramadan Ucapan Mana yang Lebih Tepat Saat Sambut Ramadan

Baca juga: Makna Dahsyat Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Penjelasan KHM Quraish Shihab, Bukan Sekadar Ucapan

Baca juga: Hukum Bermaaf-maafan Jelang Puasa Ramadhan dan Dalilnya, Betulkan Membuat Khusyuk dan Hati Tenang?

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Akhir Bulan Syaban Jelang Ramadan 1446 H/2025, Penjelasan UAS

Berita Terkini