Berita Viral

Mediasi Kasus Siswa Dihukum Belajar Duduk di Lantai di Medan Buntu,Guru Tak Sanggup Bayar Uang Damai

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIASI GURU HUKUM MURID BUNTU- Tangkap layar Hartati, guru yang dilaporkan hukum siswa SD belajar di lantai, pada (13/1/2025). Proses mediasi kasus siswa SD berinisial MI (10) yang disuruh duduk di lantai oleh gurunya yang sempat viral di media sosial kini berakhir buntu.

TRIBUNSUMSEL.COM - Proses mediasi kasus siswa SD berinisial MI (10) yang disuruh duduk di lantai oleh gurunya yang sempat viral di media sosial, masih buntu.

Diketahui, mediasi berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025) dengan melibatkan Kamelia (38), ibu korban, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.

Dalam mediasi tersebut, ibu korban yang bernama Kamelia meminta uang damai Rp 15 juta.

Baca juga: Tegur Sekolah Hukum Siswa Duduk di Lantai, Bobby Nasution Beri Solusi Untuk Pembayaran SPP

Namun, sang guru justru tak sanggup membayar uang tersebut.

Sehingga, kasus tersebut akan tetap berjalan di Polrestabes Medan.
 
Adapun, Ibu MI, Kamelia, meminta uang damai tersebut bukan tanpa alasan. 

Menurutnya ada biaya yang ia keluarkan setelah kasus itu viral.

"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta. Tapi beliau keberatan," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, dilansir dari Tribunnewsbogor.com.

Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.

Dia ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Disisi lain, melalui kuasa hukumnya Israk Mitrawany, Hartati mengaku tidak sanggup membayar uang perdamaian tersebut.

"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujar Israk.

Baca juga: Bantahan Pihak Siswa SD di Medan yang Dihukum Belajar di Lantai Disebut Settingan: Tidak Masuk Akal 

Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.

Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

MI dihukum Hartati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.

Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.

Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.

Kronologi

Diketahui, MI dihukum duduk di lantai keramik di depan teman-temannya sejak tanggal 6 hingga 8 Januari, dari pagi hingga jam belajar selesai.

Video kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial.

Ibu MI, Kamelia, merasa bersalah dan kecewa karena anaknya seharusnya tidak dihukum, melainkan dirinya sebagai orangtua yang tidak dapat membayar uang sekolah.

"Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja, dia kan cuma mau belajar. Anak saya jalan dari rumah ke sekolah Abdi Sukma," kata Kamelia, yang bekerja sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)

Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga (baju putih) saat menemui Kamelia, ibu dari siswa SD yang anaknya dihukum belajar di lantai karena uang SPP menunggak, Jumat (10/1/2025). ((Rahmat Utomo/Kompas.com))

Masalah pembayaran SPP MI terjadi karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum cair.

Kamelia mengatakan, selama ini, uang sekolah anak saya dibayar dengan dana BOS dan KIP.

"Kalau dana KIP Rp 450 ribu cair, itu langsung saya pakai untuk biaya sekolah," kata dia. 

Sebelum insiden ini, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelas agar MI dapat mengikuti ujian semester meskipun belum membayar SPP.

Namun, saat pembagian rapor, anaknya tidak diperbolehkan mengambil rapor tersebut.

Kamelia juga menerima pengumuman melalui grup WhatsApp sekolah yang mengingatkan orang tua untuk melunasi tunggakan sebelum anak-anak boleh kembali belajar.

Pada 6 Januari, saat hari pertama sekolah setelah libur, MI langsung didudukkan di lantai.

Baca juga: Kasus Siswa Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP di Medan, Sang Guru Dilaporkan ke Polisi

Hariati Merasa Tak Salah

Hariati, Oknum guru SD swasta viral menghukum siswa untuk belajar di lantai gegara menunggak SPP akhirnya angkat bicara.

Adapun Hariati kekeh merasa tak bersalah setelah memberikan hukuman tersebut kepada muridnya.

Dirinya begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan. 

"Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak," ujarnya seperti dikutip dari tayangan MetroTV yang tayang pada Senin (13/1/2025) via Tribun Jakarta

Hariati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski uang SPP menunggak tiga bulan. 

Ia sempat berpikir bahwa tidak mungkin menghukum MI dengan menyuruhnya pulang lantaran dia masih kecil. 

"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," jelasnya. 

Haryati juga tidak menghukum MI dengan berdiri di kelas karena khawatir dengan kondisi fisiknya. 

"(Kalau) Kemudian saya berdirikan, nanti akhirnya anak itu pingsan jatuh, saya juga yang disalahkan," katanya. 

Ia akhirnya memilih menghukum MI dengan menyuruhnya belajar di lantai selama Haryati mengajar. 

"Dia kan nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya. 

Hariati mengaku selain MI, ada dua siswa lainnya yang dihukum karena belum membayar SPP. 

Dua siswa akhirnya tidak masuk sekolah sementara MI tetap bersekolah tetapi dihukum belajar di lantai. 

Hingga kini, sang guru pun masih ogah meminta maaf kepada MI dan ibunya, Kamelia. 

Baru pihak yayasan yang meminta maaf. 

"Belum ada sama sekali minta maaf. Ya mungkin malu atau apa, enggak masalah. Dia tetap bersikeras terhadap peraturan yang dia buat, padahal peraturan inisiatif dia pribadi," ujar Kamelia. 
 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini