Pembunuhan di Lahat

Kejamnya Pria di Lahat, Tega Rampok dan Bunuh Kenalannya, Hasilnya Dipakai Nikah Lagi, Kini Ditembak

Penulis: Ehdi Amin
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Harliko Darliansyah (28) alias Riko alias Likung, warga asli Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pelaku diduga pembunuh Amin, dihadirkan dalam press release yang di Gelar Polres Lahat.

Laporan Wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Harliko Darliansyah (28) alias Riko alias Likung, warga asli Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang kini harus mendekam dipenjara.

Hal itu terjadi setelah membunuh Amin (71), warga Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 12 November 2024, tepatnya di kawasan perkebunan kebun kopi Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. 

Kasatreskrim Reskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizki Pratama S.TR.K SIK MSi, menerangkan terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula saat Lius Heriansyah (31), anak korban, yang merasa gelisah karena ayahnya sudah dua minggu tidak pulang ke rumah (bermalam di kebun). 

Merasa ada yang aneh, Luis lantas mengecek ke kebun tempat bertani.

Sayangnya, setiba di lokasi, Luis tak menemukan ayahnya berada di pondoknya.

Luis kemudian berusaha mencari di sekitar pondok.

Bak disambar petir, Luis kemudian sontak terkejut saat melihat ada sesosok mayat dalam kondisi tangannya terikat.

Kondisi mayat yang sudah mulai hancur, buat Luis spontan langsung berteriak minta pertolongan ke tetangga kebun Estran (50) warga Kota Pagaralam.

Luis saat itu belum sepenuhnya yakin, mayat tersebut ialah ayahnya, akhirnya melaporkan temuannya tersebut ke Polsek Jarai. 

Anggota identifikasi Polres Lahat bersama Polsek Jarai dan Puskesmas Muara Payang, langsung ke TKP usai terima laporan itu.

Mayat yang ditemukan itu lalu dievakuasi ke RS Basemah, Kota Pagaralam, kemudian dilakukan otopsi oleh dokter forensik.

"Hasil otopsi ditemukan ada luka punggung terbuka dan memucat, retak tulang belikat kiri, patah tulang punggung kiri tengah, retak tulang tengkorak sebelah kiri dan ada luka tusukan. Disimpulkan penyebab pasti karena terkena benda tumpul. Korban diperkirakan sudah meninggal 18 hari dari hari ditemukan, atau sekitar tanggal 25 Oktober 2024," terang Reskrim, Iptu Redho Rizki Pratama S.TR.K SIK MSi, saat pres release di Mapolres Lahat, Senin (10/2/2025).

Setelah dua bulan dari kejadian penemuan sosok mayat tersebut, polisi yang lakukan pemburuan akhirnya menemukan hasil. 

Dari keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelakunya ternyata Harliko, yang saling mengenal dengan korban.

"Setelah melakukan pembunuhan pelaku ini menikah lagi dengan modal uang hasil curian setelah menikah ia tinggal di sebuah pondok di perkebunan jeruk di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Tim akhirnya menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan dengan dua tembakan, yang bersarang di kedua betis kakinya, "sampainya.

Baca juga: Bakti ke Almarhum Orangtua, Brigjen Pol Rastra Gunawan Bangun Masjid di Kampung Halamannya di Lahat

Baca juga: Sosok Iptu Redho Rizki Pratama Kasat Reskrim Polres Lahat, Balik Kampung ke Sumsel,Lama Tugas di NTB

Menurut pelaku yang dibeberkan Kasatreakrim Polres Lahat, aksi keji tersebut dilakukan saat korban M Amin tengah berada di kebun kopi.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan tahun 2020 dengan korban luka berat dan dijerat 6 tahun 8 bulan penjara ini, sudah mengetahui situasi korban yang hanya sendiri di TKP.

Saat itu, pelaku memukul korban menggunakan batang kayu dari arah belakang.

Badan korban yang cukup besar, rupanya tak membuat korban langsung terjatuh setelah dipukul.

Pelaku kembali menyerang dan ditangkis menggunakan tangan kiri korban.

Namun setelah itu, korban pun tumbang. 

Harliko kemudian mengikat korban di dekat pondok.

Melihat korban masih bernyawa, pelaku lalu menusuk dada korban sebanyak dua kali menggunakan keris yang dibawanya. 

Usai menusuk, pelaku langsung masuk ke pondok korban, mengambil handphone, uang Rp 2 juta dan membawa kabur sepeda motor korban. 

"Ketika ditinggal kabur oleh pelaku, korban saat itu kata pelaku masih bernyawa. Pelaku dan korban saling mengenal. Motifnya ingin menguasai harta korban. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Redho Rizki Pratama.

Uang hasil curiannya dan penjualan handphone juga motor milik korban, dari pengakuan pelaku digunakannya, untuk diberikan ke anaknya melalui mantan istri juga diberikan ke orang tuanya dan untuk kebutuhan hidup dengan istri barunya.

"Saya minta maaf, saya khilaf," ujar Harliko, saat dibincangi media ini.

Sementara, sepanjang pres release berjalan, keluarga korban yang turut datang sempat histeris dan meneriakki pelaku sembari menangis.

Puluhan aparat Polres Lahat disiagakan dan lakukan penjagaan ketat, menghindari pelaku dari amukan keluarga korban.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini