Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam rangka memperingati HUT RI ke 80, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan nama "Merdeka Pajak".
Program pemutihan pajak ini dilaunching secara langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dan pejabat terkait lainnya.
"Pemutihan pajak ini sebagai bonus ulang tahun kemerdekaan RI ke 80," kata Herman Deru saat Launching Program Pemutihan Pajak Bermotor di Atrium PTC Mal, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Deru, mulai besok, (17/8) sampai 80 hari kedepan bebas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk PKB. Lalu bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).
"Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak," katanya.
Menurutnya, disaat Provinsi lainnya sibuk naikin pajak di Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Sedangkan terkait untuk PBB menurutnya akan di cek terlebih dahulu seperti apa kebijakan kedepannya.
"Kita selalu bicara tentang kewajiban-kewajiban saja, kita jarang bicara hak atau sebaliknya kita hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan kepada diri masing-masing, apakah kewajibannya sudah dijalankan?," kata Deru
Menurut Deru, dari 4 juta wajib pajak di Sumsel yang aktif membayar pajak setiap tahunnya hanya 1,3 juta saja.
Kenangan bayar pertama saja, setelah nggak bayar atau bayar lagi kalau mau dijual. Untuk itu diharapkan kesadaran masing-masing wajib pajak.
Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, ada empat yang masuk program pemutihan pajak kendaraan.
Pertama yaitu cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif dan keempat, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajaknya, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu di hapuskan," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini maksud dan tujuannya, pertama untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu kedua, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak dan yang ketiga mutakhirkan database kendaraan bermotor.
"Dapat kami laporkan juga bahwa untuk pajak ini menyumbangkan 32,43 persen pendapatan daerah di Provinsi Sumsel," katanya.