Berita Nasional

LINK dan Cara Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg untuk Pengecer, Resmi Lewat Aplikasi MAP Pertamina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUB-PANGKALAN LPG 3 KG - Tangkal layar halaman pendaftaran akun aplikasi Merchant Apps Pangkalan yang diambil Minggu (9/2/2025). Ini link dan cara daftar jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg untuk pengcer gas, resmi lewat aplikasi MAP Pertamina

TRIBUNSUMSEL.COM- Cara daftar menjadi Sub-Pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg perlu diketahui pengecer gas.

Hal ini karena pengecer atau warung-warung ingin berjualan LPG atau elpiji 3 kg, diminta untuk mendaftarkan diri lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.

Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/

Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg

Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:

- Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank

Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg

- Buka laman resmi atau download aplikasi MAP

- Infomasi Merchant

Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha

Lalu tekan 'Selanjutnya'

- Identitas Pemilik

Isikan identitas data sesuai tercantum

Tekan 'Selanjutnya'

- Infomasi Bank

Pastikan pemilik warung sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.

Tekan 'Selanjutnya'

- Buat Akun MAP

Klik “daftar merchant”.

Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

Baca juga: Agen Gas Nakal, Tak Jual LPG 3 Kg Sesuai HET, Bakal Ditindak Tegas Pemkab Muba

Baca juga: 4 Kelompok Masyarakat yang Dapat Membeli Gas LPG 3 Kg, Ini Daftar dan Penjelasannya

Baca juga: Besaran Modal Buka Subagen atau Pangkalan LPG 3 Kg Terbaru 2025, Ini Estimasi Keuntungannya

Demikian penjelasan mengenai link dan cara daftar jadi sub-pangkalan LPG 3 kg untuk pengecer gas, resmi lewat aplikasi MAP Pertamina.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini