Berita Muba
Agen Gas Nakal, Tak Jual LPG 3 Kg Sesuai HET, Bakal Ditindak Tegas Pemkab Muba
Hal tersebut disampaikan Sekda Muba Apriyadi pada saat rapat koordinasi Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg, Jumat (7/2/2025)
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal melakukan tindakan tegas bagi agen nakal yang melakukan permainan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 kg.
Hal tersebut disampaikan Sekda Muba Apriyadi pada saat rapat koordinasi Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg, Jumat (7/2/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.
"Seperti yang kita ketahui secara bersama, LPG ini terutama gas 3 Kg merupakan kebutuhan penting untuk masyarakat, jadi harus prioritas untuk diperhatikan, jangan sampai HET nya tidak wajar dan memberatkan masyarakat,"tegas Sekda Muba, Apriyadi.
Lanjutnya, pada rapat yang dilaksanakan tersebut pihaknya meminta agar pihak Pertamina yakni Patra Niaga selektif dan kooperatif dalam menentukan agen penjual gas LPG 3 Kg.
"Jangan sampai menentukan lokasi agen ini sulit dijangkau oleh masyarakat dan menjual dengan harga yang tidak sesuai HET, harus tegas. Kalau terbukti nakal harus ditindak kita juga bakal melakukan pengawasan,"ungkapnya.
Baca juga: Warga Muba Senang Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg, Disdagperin Muba Pastikan Stok Aman
Baca juga: Pantau Ketersedian Gas 3 Kilogram, Disdagperin Muba Pastikan Aman Stok
Terkait kebijakan pengecer yang kembali menjual gas 3 kg, Pemkab Muba berharap agar penyaluran distribusi LPG 3 Kg di Muba tepat sasaran dan terjangkau oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Harus benar penyalurannya dan kuota yang ada harus terpenuhi. Karena banyak masyarakat yang sangat bergantung pada gas ini,"jelasnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Jimi Wijaya merinci, ada sebanyak 12 agen gas LPG 3 Kg di Muba dan 11 agen diantaranya sudah beroperasional.
"Semua agen tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Muba. Kita siap untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait persoalan-persoalan di lapangan terkait pendistribusian gas 3 kg. Jika ada kendala kita akan siap menindaklanjuti dengan cepat,"ungkapnya.
Kadis ESDM Pemprov Sumsel Dr Ariansyah ST MT, menyebutkan Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK Gubernur Sumsel Nomor: 19/KPTS/IV/2025 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumsel.
"Mari kita laksanakan ini di daerah masing-masing dan distribusi serta harga jual gas LPG 3 Kg ini tidak menyusahkan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.