Pilkada Palembang 2024

Ratu Dewa Harap Tak Ada Lagi Gesekan Antar Pendukung, Respon MK Tolak Gugatan Pilkada Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PALEMBANG -- Prima Salam (Kiri) dan Ratu Dewa (Kanan). MK menolak permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Palembang. Hal ini menjadikan Ratu Dewa-Prima Salam sebagai pemenang Pilkada Palembang 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ratu Dewa berharap tak ada lagi gesekan antar pendukung setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

Diketahui, MK menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dengan Pemohon Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sehingga diperkirakan hasil suara pada Pemilu sebelumnya tidak berubah.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Ratu Dewa mengatakan pihaknya menghormati semua upaya gugatan dari paslon untuk mengajukan Permohonan di MK, apalagi hal itu hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum. 

Pihaknya menghormati rangkaian proses  yang telah berjalan di peradilan, dan semua terbuka dan transparan, bahkan pihaknya menyatakan kepatuhan akan semua keputusan yang ditetapkan oleh MK.

"Kami hanya menjalankan ikhtiar, dan tentunya kami mengajak untuk semua masyarakat menghormati Putusan MK dalam mengadili sengketa Pilkada Kota Palembang termasuk proses tindak lanjut di KPU berikutnya," kata Dewa, Rabu (5/2/2025). 

Baca juga: Gugatan Pilkada OKU Ditolak MK, Teddy Meilwansyah Ucap Syukur : Kemenangan Seluruh Masyarakat

Atas Putusan MK ini, pihaknya mengucapkan terimakasih atas semua doa, harapan dan perjuangan semua warga kota Palembang yang tidak pernah putusnya. 

Selain menghormati putusan juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas pasca Putusan MK ini. 

Dewa menyampaikan, atas amanah yang telah diberikan masyarakat ini, tentunya tidak ada lagi akan gesekan dukungan masing-masing paslon.

"Harapannya atas hasil ini, tidak ada lagi gap-gap dukungan, semua memiliki hak untuk berkontribusi membangun Palembang ini lebih baik lagi," terang Dewa.

Dewa juga menyampaikan kepada para pendukung untuk menjaga sikap, termasuk tidak euphoria berlebihan apapun keputusan dari pihak terkiat dan penyelenggara pemilu.

Dewa mengatakan, jika diberi amanah dalam memimpin Palembang dirinya akan berupaya sebaik mungkin menjalankan kepercayaan yang telah diberikan. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Palembang. 

Pembacaan putusan perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada, Rabu (5/2/2025), yang disiarkan langsung akun YouTube MK RI.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Pemohon menyatakan bahwa mutasi dan promosi yang terjadi pada Januari hingga Mei 2024 diduga memengaruhi jalannya pemilihan. 

Namun, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang signifikan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.

"MK juga menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang telah melakukan pengawasan dengan baik selama proses pemilihan. Tidak ditemukan upaya pembiaran pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan pasangan Yudha dan Baharudin tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterima, " paparnya. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Hakim MK, Pilkada Palembang tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta keterkaitan permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 

"Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus, dan seterusnya dianggap telah diucapkan perbedaan perolehan suara pihak terkait dan pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan sebesar 16,19 persen," terangnya. 

Keputusan ini menegaskan kedudukan hukum pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam, sebagai pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024. Dengan demikian, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasangan Yudha dan Baharudin menyatakan akan menghormati keputusan MK meskipun merasa kecewa dengan hasil tersebut.

Mereka berharap pemerintah kota dapat menjalankan tugas dengan baik untuk kemajuan Kota Palembang.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini