Pilkada OKU 2024

Gugatan Pilkada OKU Ditolak MK, Teddy Meilwansyah Ucap Syukur : Kemenangan Seluruh Masyarakat

H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PHPU Pilkada OKU 2024.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
PILKADA OKU -- H Teddy Meilwansyah-H Marjito Bahcri pasangan di Pilkada OKU 2024. Terbaru, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita sehingga menjadikan Teddy-Marjito sebagai pemenang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU) Pilkada OKU 2024. 

Gugatan itu sebelumnya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita

Dengan ditolaknya gugatan itu, pasangan nomor 01, Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri akan segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati OKU terpilih. 

“Alhamdulillah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia malam tadi  telah membacakan keputusannya, dengan putusan ini pasangan Bertaji sah sebagai pemenang Pilkada OKU 2024.” Kata Teddy melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/2/2025). 

Teddy dan seluruh timnya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat OKU, KPU, Bawaslu, dan semua pihak yang telah bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024.

“Kemenangan ini bukanlah hanya kemenangan saya dan Pak Marjito, namun kemenangan seluruh masyarakat OKU, mulai saat ini tidak ada lagi  02 atau 01, pilkada telah selesai, mari kita lupakan perbedaan dan bersatu padu merawat dan membangun Kabupaten OKU yang kita cinta ini. Mari bersama-sama kita sayangi OKU,” imbuh H Teddy Meilwansyah. 

Baca juga: Tidak Penuhi Kualifikasi Sebagai Pemohon, MK Gugurkan 1 Gugatan di Pilkada Empat Lawang 2024

Diketahui, ditolaknya gugatan Pilkada OKU 2024 oleh MK tertuang dalam Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025  dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.

Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Untuk diketahui bahwa pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024.

Bahwa Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi salam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU.

Mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved