Pilkada OKU 2024
Gugatan Pilkada OKU Ditolak MK, Teddy Meilwansyah Ucap Syukur : Kemenangan Seluruh Masyarakat
H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PHPU Pilkada OKU 2024.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU) Pilkada OKU 2024.
Gugatan itu sebelumnya diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.
Dengan ditolaknya gugatan itu, pasangan nomor 01, Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri akan segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati OKU terpilih.
“Alhamdulillah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia malam tadi telah membacakan keputusannya, dengan putusan ini pasangan Bertaji sah sebagai pemenang Pilkada OKU 2024.” Kata Teddy melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Teddy dan seluruh timnya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat OKU, KPU, Bawaslu, dan semua pihak yang telah bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024.
“Kemenangan ini bukanlah hanya kemenangan saya dan Pak Marjito, namun kemenangan seluruh masyarakat OKU, mulai saat ini tidak ada lagi 02 atau 01, pilkada telah selesai, mari kita lupakan perbedaan dan bersatu padu merawat dan membangun Kabupaten OKU yang kita cinta ini. Mari bersama-sama kita sayangi OKU,” imbuh H Teddy Meilwansyah.
Baca juga: Tidak Penuhi Kualifikasi Sebagai Pemohon, MK Gugurkan 1 Gugatan di Pilkada Empat Lawang 2024
Diketahui, ditolaknya gugatan Pilkada OKU 2024 oleh MK tertuang dalam Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Untuk diketahui bahwa pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024.
Bahwa Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi salam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU.
Mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.
Teddy Meilwansyah-Marjito Bakal Pemotretan Jelang Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati OKU |
![]() |
---|
Jadwal Rapat Paripurna Penetapan Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri Sebagai Bupati-Wabup OKU Terpilih |
![]() |
---|
SK Penetapan Teddy -Marjito Sebagai Bupati dan Wabup OKU Terpilih Diserahkan ke DPRD |
![]() |
---|
Profil Teddy Meilwansyah, Disebut KPU Unggul di Pilkada OKU, Rela Mundur Dari ASN, Eks Pj Bupati OKU |
![]() |
---|
Kompak Botak Massal, Tim Pemenangan Teddy Meilwansyah-Marjito Syukuri Unggul di Pilkada OKU 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.