Pastikan pemilik warung sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
Tekan 'Selanjutnya'
- Buat Akun MAP
Klik “daftar merchant”.
Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
Baca juga: Apa Bedanya Pengecer dan Sub-Pangkalan LPG 3 Kg?, Ini Penjelasan Dirjen Migas Kementerian ESDM
Baca juga: Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Setiap Hari Pertamina Sumsel Salurkan 271.333 LPG 3 Kg