Berita Nasional

Link, Syarat dan Cara Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Lewat Aplikasi MAP Pertamina

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUB-PANGKALAN LPG 3 KG - Tangkal layar halaman pendaftaran akun aplikasi Merchant Apps Pangkalan yang diambil Rabu (5/2/2025). Ini link, syarat dan cara Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Lewat Aplikasi MAP Pertamina

TRIBUNSUMSEL.COM -  Inilah syarat dan cara pengecer daftar jadi sub-pangkalan LPG 3 Kg resmi lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina beserta link download aplikasi.

Pengecer atau warung-warung ingin berjualan LPG atau elpiji 3 kg, mereka diminta untuk mendaftarkan diri lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.

Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/

Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg

Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:

  • Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
  • Nama pengguna (username)
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Tempat tanggal lahir
  • Password/PIN
  • Alamat
  • Nomor KTP pemilik
  • Nomor NPWP
  • Nomor rekening
  • Nama bank

Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg

- Buka laman resmi atau download aplikasi MAP

- Infomasi Merchant

Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha

Lalu tekan 'Selanjutnya'

- Identitas Pemilik

Isikan identitas data sesuai tercantum

Tekan 'Selanjutnya'

- Infomasi Bank

Halaman
12

Berita Terkini