Berita Lahat

Konsumen Hanya Boleh Beli Maksimal 2 Tabung LPG 3 Kg, Pertamina Sumsel Tambah Pangkalan di Lahat

Penulis: Ehdi Amin
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTRE BELI GAS - Warga Antre Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan LPG di Kota Lahat. Konsumen Hanya Boleh Beli Maksimal 2 Tabung LPG 3 Kg, Pertamina Sumsel Tambah Pangkalan di Lahat

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Dalam sepekan terakhir warga di Kabupaten Lahat, Sumsel kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg). 

Warga yang selama mudah mendapatkan gas di warung, namun saat ini kesulitan.

Tidak adanya gas elpiji 3 kg di pengecer sendiri imbas adanya kebijakan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang tidak memperbolehkan gas elpiji 3 kg dijual ke pengecer.

Meski sekarang hal itu telah dianulir oleh Presiden Prabowo dan mengintruksikan pengecer boleh menjual gas elpiji 3 kg, namun masyarakat masih kesulitan mendapatkan gas.

Andi (49), warga Lahat mengaku, penjualan gas 3 kilogram di tingkat pengecer, selama ini banyak membantu masyarakat.

Dimana jika di warung, bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sedangkan di tingkat pangkalan, pembelian hanya ketika jadwal gas datang, juga harus mengantri panjang.

"keberadaan pengecer ini cukup membantu masyarakat, mereka bisa standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan, apakah bisa seperti itu ?, belum lagi apakah di pengecer akan selalu ada stok untuk penuhi kebutuhan masyarakat. Tinggal bagaimana Pertamina memantau yang ditawarkan pengecer jangan terlalu mahal,"sampainya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Bolehkah Konsumen Beli LPG 3 Kg Lebih dari Satu di Sub-Pangkalan ? Begini Penjelasan Menteri ESDM

Baca juga: CATAT Syarat Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Wajib Bawa KTP

Sementara, Sales Branch Manager IV Sumsel Pertamina, Nanda Septiantoro menerangkan, larangan terkait penjualan gas 3 kilogram di tingkat pengecer, sudah jelas dikeluarkan oleh Kementrian ESDM, Pertamina hanya ikuti aturan pemerintah.

Sedangkan untuk mekanisme di lapangan, pembelian gas 3 kilogram di pangkalan, bisa menjamin harganya sesuai aturan.

"Sejauh ini, tidak ada kendala soal distribusi. Rencana akan ada penambahan pangakalan di wilayah yang belum ada pangkalan, agar bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat," kata Nanda.

Nanda mengakui, untuk di Lahat diakhir tahun 2024 lalu ada 25 penambahan pangkalan baru.

Tahun 2025 ini tengah tahap verifikasi.

Untuk aturan pembelian gas 3 kilogram, kuota untuk satu warga, maksimal dua tabung.

Halaman
12

Berita Terkini