TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP online melalui aplikasi Coretax.
Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital.
Pada dasarnya, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, termasuk mendaftar NPWP baru.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Sumsel Babel, Teguh Pribadi Prasetya MM mengatakan keramaian di kantor pajak hari ini, Kamis (30/1/2025) bukan karena pendaftaran NPWp Online coretax, tapi karena libur panjang akhir dan awal pekan sehingga banyak wajib pajak yang datang ke kantor untuk sejumlah urusan.
Urusan itu berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2024 baik SPT pribadi atau perorangan atau SPT badan.
Sementara itu untuk layanan Coretax saat ini masih terus diperbaharui karena saat ini memang masih migrasi sehingga datanya dimigrasikan secara terpusat.
Kendala paling umum adalah masih berprosesnya migrasi data pada sistem coretax.
"Saat ini DJP terus melakukan upaya perbaikan server, memperluas jaringan dan kapasitas bandwidth, antarmuka pengguna, sinkronisasi data, serta layanan penerbitan faktur pajak," kata Teguh, Kamis (30/1/2025).
Teguh menambahkan proses pendaftaran sering terjadi kendala terkait data sinkronisasi ke Dukcapi atau AHU.
Wajib pajak harus menginput data yang sama persis dengan yang tercantum pada KK, KTP serta data lain karena sistem tidak dapat mentoleransi kesalahan penulisan.
Baca juga: Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id
"Jika ada kendala pada data kependudukan yang belum sinkron maka itu harus diverifikasi dulu ke Disdukcapil karena data yang digunakan pada pendaftaran Coretax adalah NIK," kata Teguh.
Cara pendaftaran NPWP melalui Coretax juga mudah tinggal daftar mandiri saja dari rumah atau kantor atau darimana saja.
Jika tidak ada kendala dan semua data bener maka mudah, namun jika ada kendala maka bisa mendatangi kantor pajak terdekat untuk meminta bantuan pendaftaran karena disiapkan petugas di masing-masing kantor pajak yang siap membantu wajib pajak.
Masyarakat diminta daftar sendiri untuk menghindari membludaknya layanan dan juga mendaftarkan sendiri juga mudah tidak harus memakan waktu dan biaya untuk keluar.
Masyarakat juga diminta jangan khawatir jika belum bisa daftar NPWP online via coretax saat ini karena saat ini memang masih proses migrasi.