Berita Palembang

Cara Daftar NPWP Online Via Cotetax, Efektif Digunakan untuk Pelaporan SPT Tahun Depan

Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital.

Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
Tangkapan layar paduan Cara Daftar NPWP Online
Daftar NPWP Online - Tangkapan layar paduan Cara Daftar NPWP Online Via Catetan yang dibagikan DJP melalui akun resminya DJP.go.id pada Desember 2024. Hingga hari ini, Kamis (30/1/2025) DJP Sumsel Babel masih terus melakukan pemutakhiran data karena masih dalam proses migrasi. 

Sehingga bisa saja saat pendaftaran sudah berjalan tiba-tiba saja ada kendala karena memang terus diperbaharui dan diperbaiki selama masa migrasi.

Cara pendaftaran wajib pajak orang pribadi melalui Coretax berdasarkan modul Coretax:

1. Buka laman Cortax di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman login Portal Wajib Pajak

3. Pilih jenis Wajib Pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

4. Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK? Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"

5. Pilih jenis registrasi yang diinginkan, yaitu "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

6. Isi data pribadi di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif di kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"

8. Klik opsi "Verifikasi" agar sistem kemudian akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

9. Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara optional lalu klik "Berikutnya"

10. Tambahkan "Data ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan

11. Lalu, isikan detail alamat Wajib Pajak

12. Setelah itu, lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil

13. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika surat benar lakukan konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".

14. Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.

15. Jika pendaftaran sudah selesai, Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved