Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.
"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,"
Tersangka telah melakukan aksi kejinya sejak Minggu (19/1/2025)
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com