"Tanggal 19 cek in malam, ada cekcok dan terjadilah korban dijepit oleh tersangka sehingga meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Farman dalam konferensi pers, lewat Youtube Kompas TV, Senin (27/1/2025).
Rohmad membunuh korban dengan cara dicekik.
"Korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," terangnya.
Namun setelah korban meninggal dunia, pelaku sempat kebingungan sehingga terpikir untuk membuang jasad Uswatun Khasanah.
Baca juga: Nasib Antok, Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Terancam Hukuman Mati
Tersangka kemudian sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil koper, lalu menyiapkan plastik, lakban, dan pisau.
"Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungang dan berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh," terangnya.
Dari situlah muncul niat Rohmad memutilasi jasad korban hingga membuang bagian tubuh ke beberapa tempat.
Tersangka kemudian memotong bagian tubuh korban yakni kepala dan kakinya.
"Alasanya mutilasi karena awalnya korban ini dimasukkan secara utuh di dalam koper tapi karena tidak cukup akhirnya dimutilasi, diawali mulai dari kepala, dimutilasi kaki kiri dan betis," terangnya.
"Pertama dibuang bagian kaki di daerah Trenggalek, upaya untuk membuang kepala sempat dilakukan saat membuang tapi diurung, besoknya baru dilakukan pembuangan di Ponorogo, sedangkan tubuh dibuang di Ngawi," tandasnya.
"Setelah itu tersangka membuang dari beberapa potongan dari kepala dan kaki di tempat yang berbeda," sambungnya.
Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjerat hukuman berat terhadap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap
Diberitakan sebelumnya, Antok dengan sadis membuang bagian tubuh Uswatun Khasanah di tiga Kabupaten di Jawa Timur, salah satunya menggegerkan warga ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).
Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan.