Pembacokan di Palembang

Luka Anaknya Tak Dijahit, Ayah Bocah 7 Tahun Tewas Dibacok Laporkan 2 Dokter RSUD Bari ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum (tengah) mendampingi keluarga RVS bocah berusia 7 tahun di Palembang jadi korban salah sasaran terkena sabetan sajam usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Di hadapan polisi pelaku utama yakni Bima (25) mengaku motif nekat mengeroyok korban karena ia mendapat pesan ancaman yang disampaikan korban melalui rekannya, Eki.

"Hari itu dia marah-marah ke Eki pas nurunin penumpang di lokasi kejadian. Terus korban bilang 'sampaikan sama Bima kalau ketemu saya, saya bakal tujah dia' gitu pak," ujar Bima saat rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Sebelum Tewas Dibacok, Bocah 7 Tahun di Palembang Sempat Ajak Minta Datangi Makam Ibu

Setelah itu Eki menyampaikan pesan dari korban yang membuat Bima berniat untuk menujah korban terlebih dahulu dengan mengajak Eki dan satu pelaku lainnya berinisial R.

"Saya ajak Eki dan Rendi untuk datangi korban terlebih dahulu," katanya.

Bima menambahkan selain itu korban Hariansyah juga dikenal sering memalaknya.

"Iya dia suka malak-malak pak," katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, motif pengeroyokan itu dikarenakan pelaku Bima dendam dengan korban serta takut dibacok terlebih dulu oleh korban Hariansyah.

"Pelaku Bima merasa tidak senang atas ucapan korban Hariansyah. Pelaku takut dibacok korban lebih dulu makanya dia duluan membacok korban," katanya

Dari peristiwa ini korban VS juga menjadi korban dan ikut terkena sabetan sajam jenis celurit milik pelaku tanpa disadari terkena di bagian belakang tubuhnya.

"Anak kecil yang tidak tahu apa-apa ikut terkena, pelaku yang datang tiba-tiba tanpa disadari ketika hendak membacok korban Hariansyah juga mengenai korban bernama Vito," tuturnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit panjang yang digunakan pelaku, lalu ada obeng panjang serta sebuah pipa besi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak, dengan total ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkini