TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok eks Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa alias HRB, Mantan Kasi BPN, YHR serta USG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Harobin Mustofa ditetapkan tersangka bersama mantan Kasi BPN, YHR serta USG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yasayan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 Meter Persegi.
Lantas siapakah Harobin Mustofa ini ?
Harobin Mustofa merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang pada tahun 2016 lalu.
Jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi yang pernah ia emban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum diangkat sebagai Sekda Palembang, Harobin pernah menjabat sebagai Asisten I bidang Pemerintahan Pemkot Palembang pada tahun 2015.
Tercatat ia juga pernah menjabat sebagai PLH Walikota Palembang pada 2018.
Namun karirnya juga banyak dihabiskan di Pemerintah Banyuasin.
Baca juga: Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS, Eks Sekda Palembang Harobin Mustofa Rugikan Negara Rp 11,7 M
Tercatat sejumlah jabatan penting pernah ia emban.
Beberapa diantaranya yakni Kepala BPMPD Banyuasin pada 2015, Kepala Kesbangpol dan Sekretaris DPRD Banyuasin.
Selain itu, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Setda Banyuasin, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin dan Sekretaris KPU Banyuasin.
Setelah pensiun sebagai ASN, Harobin Mustofa juga diketahui terjun ke dunia politik.
Namun karirnya di politik tak semulus karirnya saat ia sebagai seorang ASN.
Harobin Mustofa diketahui pada 2024 lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumsel.
Ia maju dari Dapil 2 Sumsel dari Partai Gerindra.