Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan

Profil Harobin Mustofa, Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Aset YBS dengan Kerugian Negara Rp11 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal sosok eks Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa alias HRB, Mantan Kasi BPN, YHR serta USG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Namun sayang, pada pencalonan tersebut Harobin Mustafa gagal duduk di DPRD Sumsel. 

Lama tak terdengar kabarnya, Harobin Mustofa kini menyandang status tersangka kasus korupsi. 

Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), Rabu (22/1/2025), sore. 

Hal diungkap oleh As intel Kejati Sumsel, Umaryadi saat menggelar penetapan ketiga tersangka.

"Benar hari ini kita menetapkan tiga tersangka atas kasus Aset YBS ," ungkap Umaryadi. 

Umaryadi mengatakan, tiga orang ditetapkan tersangka yakni, USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :  TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Lalu, Harobin Mustofa alias HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. 

Dan, YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Lanjut Umaryadi, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya. 

Dimana, sambungnya, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 11.760.000.000. 

Adapun perbuatan para tersangka  melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No :  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk modus operandinya sendiri, lebih jauh Umaryadi mengatakan, melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

Halaman
123

Berita Terkini