Kades di PALI Lulus PPPK

Viral 3 Kades Aktif di PALI Lulus PPPK 2024 di PALI Sebagai Guru dan Teknis, Kini Bakal Dikaji Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Ketika Mengikuti Seleksi PPPK Pemkab PALI Beberapa Waktu Lalu - Viral 3 Kades Aktif di PALI Lulus PPPK 2024 di PALI Sebagai Guru dan Teknis, Kini Bakal Dikaji Ulang

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Polemik terkait hasil seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten PALI Sumatera Selatan menjadi sorotan.

Pasalnya ada tiga orang Kepala Desa (Kades) aktif menjabat diketahui lulus seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Ketiga kepala desa aktif yang diketahui lulus seleksi PPPK Tahap 1 2024 tersebut yakni, Ari Meidiansyah Fitri, Kades Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI memiliki masa jabatan priode 2019- 2027.

Kemudian Rudini menjabat Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi dengan masa jabatan 2023-2031.

Dan Rozali menjabat Kades Betung Barat, Kecamatan Abab, priode 2021-2029.

Berdasarkan surat Pengumuman ber-kop Bupati PALI, nomor 800/09/BKPSDM-I/2025, tentang Hasil Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I yang diumumkan oleh BKPSDM PALI.

Terdapat nama Arie Meidiansyah Fitri dan Rudini dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 2024 untuk formasi tenaga guru.

Ari Meidiansyah Fitri dengan nomor peserta 24567510810000034, diumumkan lulus PPPK dengan kode kelulusan R3/L, untuk jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Sedangkan Rudini, dengan nomor peserta 24567510810000023, dinyatakan lulus dengan jabatan formasi sebagai Guru Ahli Pertama,Guru Bahasa Inggris di sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Berbeda dengan Rozali, Kades Betung Barat.

Ia diumumkan melalui surat ber-kop Gubernur Sumsel, dengan nomor 800.1.2.3/11975/BKD.I/2024.

Rozali Dengan nomor peserta 24560030410000492, dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.

Untuk formasi jabatan sebagai Pengelola Layanan Operasional di Subbag Tata Usaha, dilingkup Samsat PALI (UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah).

Tentu saja dengan adanya ketiga nama kepala desa aktif yang dinyatakan lulus seleksi PPPK ini menimbulkan polemik bagi para peserta lain yang kurang beruntung belum lulus PPPK, meski sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

Baca juga: Tuntut Kuota Seleksi CPNS dan PPPK Ditambah, Ratusan Guru Honorer Demo di Kantor DPRD Pagar Alam

Baca juga: Pelamar PPPK di Muara Enim Khawatir Tak Lulus Imbas Jadwal Pemberkasan Mepet, Pemkab Buka Suara

Bakal Dikaji Ulang

Kepala BKPSDM PALI, Haris Munandar mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang adanya tiga nama kepala Desa yang lulus seleksi PPPK tersebut.

Haris menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak mengetahui kalau nama peserta PPPK tersebut memiliki jabatan sebagai Kepala Desa.

Itu karena pihaknya hanya menerima berkas lamaran seleksi PPPK yang diupload secara online.

Proses verifikasi yang mereka lakukan hanya terbatas pada kelengkapan dokumen saja.

“Soal apakah dokumen itu benar atau tidak. Termasuk bagaimana mendapatkannya, kita tidak mengetahui sejauh itu. Karena kalau untuk tenaga guru, acuannya data yang ada pada Dapodik yang diinput oleh operator sekolah dan Dinas Pendidikan,” kata Haris Munandar, Senin (13/1/2025).

Haris juga menambahkan para peserta seleksi PPPK, juga mengupload persyaratan secara online menggunakan akun masing-masing, sehingga tidak bertemu secara tatap muka dengan pihaknya.

“Oleh karenanya, kami tidak tahu jika peserta adalah Kades atau bukan, hanya berdasarkan kelengkapan syarat yang diupload,"ujarnya.

Namun, dia mengatakan bila kemudian setelah dinyatakan lulus, ternyata ada informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa peserta tersebut adalah Kades, tentunya akan dikaji ulang.

"Langkah seperti apa nanti yang akan diambil, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKN. Sebab seperti tahun kemaren, ada juga perangkat desa yang dinyatakan lulus, juga tetap tidak bisa," jelasnya.

Diupload Operator Sekolah

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, sangat menyesalkan bila benar ada oknum kades yang merangkap jabatan sebagai guru di sekolah selama ini.

Dia menjelaskan bahwa terkait data Dapodik, itu yang mengupload adalah operator sekolah atas perintah Kepala Sekolah.

Dinas pendidikan hanya memverifikasi saja apakah kelengkapan data sudah benar, seperti adanya Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dan lain sebagainya.

“Jadi yang paling tahu adalah Kepala Sekolah. Mengapa mereka mengeluarkan SK untuk guru yang ternyata menjabat juga sebagai Kades. Apakah benar mengajar atau tidak. Tentu mereka yang tahu itu. Sebab, semestinya, bila tahu gurunya adalah Kades, atau sudah menjadi Kades, seharusnya SK tidak dikeluarkan atau diperpanjang lagi,”kata Ardi

Tak ada Koordinasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, ketika dimintai tanggapannya terkai polemik ini juga menyesalkan bila benar adanya kades yang merangkap jabatan jadi guru honorer dan lalu ikut melamar sebagai PPPK.

Sebab menurut Edi, sesuai Undang-undang Desa, dinyatakan bahwa Kades tidak boleh rangkap jabatan.

Hal itu, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap optimal, serta tidak ada konflik kepentingan, yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.

“Sebelumnya mereka tidak ada koordinasi atau konsultasi dengan pihak DPMD dahulu. Oleh karenanya kita menyesalkan hal ini. Besok mereka akan kita panggil dahulu, untuk memberikan klarifikasi terkait ini,”singkatnya. 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini