Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, ketika dimintai tanggapannya terkai polemik ini juga menyesalkan bila benar adanya kades yang merangkap jabatan jadi guru honorer dan lalu ikut melamar sebagai PPPK.
Sebab menurut Edi, sesuai Undang-undang Desa, dinyatakan bahwa Kades tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap optimal, serta tidak ada konflik kepentingan, yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.
“Sebelumnya mereka tidak ada koordinasi atau konsultasi dengan pihak DPMD dahulu. Oleh karenanya kita menyesalkan hal ini. Besok mereka akan kita panggil dahulu, untuk memberikan klarifikasi terkait ini,”singkatnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com