Pemilihan Walikota Palembang 2024

Sebut Ada Pelanggaran Substansial, Yudha-Bahar Minta Hasil Pilkada Palembang 2024 Dibatalkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ridwan (Kiri) Selaku Kuasa hukum Yudha Pratomo Mahyuddin dan Baharuddin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3, Yudha Pratomo dan Baharudin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palembang 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menuding adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagai Anggota Panel.

Dalam persidangan tersebut, Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum mengatakan, pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. 

Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan pihak terkait melalui akun Instagram pribadinya.

Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.

“Terjadi pelanggaran pelantikan rolling ASN di Kota Palembang pada 17 Mei 2024. Sebenarnya masih di bawah enam bulan, tetapi ada pelanggaran substantif yang kami nilai. Pelanggaran substantif ini akibat dari pelantikan tersebut terjadilah ASN bergerak untuk pemenangan calon nomor urut 2,” sebut Ridwan.

Lebih lanjut, Pemohon dalam permohonannya juga mengungkap bahwa Herison ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 59 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. 

Ia disebut mendatangi warga sebelum hari pemungutan suara untuk meminta dukungan bagi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam.

Hasil penghitungan suara di TPS tersebut menunjukkan dominasi perolehan suara bagi pasangan nomor urut 2, yang menurut Pemohon merupakan indikasi dari pengaruh yang tidak wajar.

Pemohonpun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang. Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). 

Baca juga: Menang Perolehan Suara Pilkada Palembang 2024, RDPS Tercatat Keluarkan Rp 346 Juta Untuk Kampanye

Baca juga: Tim Fitri-Nandri Laporkan Paslon Pilkada Palembang 2024 ke Bawaslu, Terindikasi Lakukan Kecurangan

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 964 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. 

Mereka juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam. 

"InsyaAllah (kita optimis) kalau pertanyaan hakim saat apa yang kita sampaikan. Ini bukan memenuhi syarat untuk selisih perolehan suara, tapi yang kami anggap ada pelanggaran substansi  atau ekses pelantikan pejabat, yang nyatanya beberapa pejabat itu memenangkan paslon, " tandanya. 

Disisi lain, dalam gugatan itu juga mantan anggota DPRD kota Palembang ini mengungkapkan, jika pasangan calon lain Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina, ikut menjadi pihak terkait yang nantinya bisa menguatkan argumen terkait pelanggaran yang ada. 

"Disisi lain, kita tidak memungkiri saksi yang ada banyak tak berani bersaksi. Namun kita yakin dan berharap sikap majelis nanti untuk melanjutkan sidang pemeriksaan, sehingga membuat berani masyarakat untuk membongkarnya, " tukas Ridwan. 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Ratu Dewa- Prima Salam, Andreas mengaku optimis jika gugatan hasil Pilkada Palembang itu akan dibatalkan MK, karena apa yang disampaikan tidak benar. 

"Pastinya, kita menghormati proses gugatan itu, berkaitan dengan pokok gugatan sudah sering dilontarkan sejumlah pihak, namun selama ini tidak terbukti. Kita yakin dari awal sampai akhir, semua berprosessi sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU yang ada, " ungkap anggota DPRD Palembang ini. 

Sedangkan pihak KPU dan Bawaslu Palembang sendiri yang hendak dikonfirmasi, sampai saat berita ini dipublikasikan belum ada respon.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini