Pemilihan Walikota Palembang 2024

Menang Perolehan Suara Pilkada Palembang 2024, RDPS Tercatat Keluarkan Rp 346 Juta Untuk Kampanye

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon Ratu Dewa-Prima Salam - Menang Perolehan Suara Pilkada Palembang 2024, RDPS Tercatat Keluarkan Rp 346 Juta Untuk Kampanye

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, telah mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024 yang telah dilakukan lembaga audit yang ada. 

Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Palembang nomor :383/PL.02.5-Pu/167/2/2024, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit LDK Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 kepada KPU Palembang. 

Pada laporan dana kampanye ketiga pasangan yang ada, pasangan Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina (Fitri- Nandri) dan pasangan Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin (Yudha- Bahar), sama- sama melaporkan hasil penerimaan sebesar Rp 5 miliar lebih. 

Sedangkan pasangan yang meraih suara terbanyak Pilkada Palembang Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS), hanya melaporkan penerimaan dana kampanyenya hanya Rp 300 jutaan. 

Rinciannya pasangan nomor urut 01, Fitri- Nandri menerima Rp 5.769.500.000,- dengan pengeluaran Rp 0 dan saldo akhir Rp 0.

Pasangan nomor urut 02, RDPS melaporkan penerimaan sebesar Rp 347.097.000,- dengan pengeluaran Rp 346.097.000,- dan saldo akhir sebesar Rp 1.000.000,-.

Terakhir pasangan nomor urut 03 Yudha- Bahar, melaporkan penerimaan sebesar Rp 5.615.162.871,- dengan laporan pengeluaran Rp 5.615.162.871,- sehingga saldo akhirnya menjadi Rp 0.

Baca juga: Profil Ratu Dewa, Menang Perolehan Suara di Pilkada Palembang, Eks Sekda dan Pj Walikota Palembang

Baca juga: Ini Kata Ratu Dewa Terkait Hasil Rekapitulasi Suara KPU Nyatakan Menang di Pilkada Palembang

Dalam laporan yang dilakukan lembaga Registered Public Accountants, Management And Tax Consultants dari Weddie Andriyanto & Muhaemin yang berkantor di Bandar Lampung, dalam kesimpulannya pasangan Fitri- Nandri dinyatakan adanya ketidakpatuhan. 

"Menurut opini kami, sebagaimana adanya ketidakpatuhan yang dijelaskan diatas dalam semua hal yang material, Asersi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina. Dalam laporan dana kampanye tersebut di atas, tidak patuh terhadap kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota " tulis KAP Weddie Andriyanto & Muhaimin yang langsung ditandatangani HR Weddie Andriyanto. 

Diterangkan basis adanya ketidakpatuhan itu berdasarkan 'pemeriksaan kami' mengungkapkan adanya ketidakpatuhan material berikut ini terhadap kriteria peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana kampanye dalam melaporkan dana kampanye yang berlaku bagi 23 September 2024 selama masa periode 23 November s/d 24 November 2024.

Sedangkan hasil audit LDK pasangan Ratu Dewa- Prima Salam yang dilakukan kantor akuntan publik Muhammad Yudithama Al Kautsar yang berkantor di Jawa Barat memberikan kesimpulan pasangan Ratu Dewa- Prima Salam telah patuh. 

"Menurut opini kami, Asersi pasangan calon Ratu Dewa- Prima Salam dalam laporan dana kampanye tersebut diatas, telah patuh, dalam semua hal yang meterial terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024," tulisnya yang ditandatangani langsung M Yudithama Al Kautsar. 

Sementara hasil audit LDK pasangan Yudha- Bahar yang dilakukan kantor akuntan publik Ojak Lumban Gaol yang berkantor di Jakarta Timur, memberikan kesimpulan pasangan Yudha- Bahar telah patuh. 

"Menurut opini kami, Asersi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Yudha Pratomo- Baharuddin dalam laporan dana kampanye tersebut diatas, telah patuh dalam semua hal yang meterial, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita negara tahun 2024 nomor 569," tulisnya yang ditandatangani Ojak Lumban Gaol dari kantor Akuntan Publik Ojak Lumban Gaol. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini