Setelah dihitung, jumlah uang yang dikembalikan oleh Martha tercatat sebanyak 36 ribu Dollar Singapura.
Uang yang dikembalikan oleh Martha ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur, diketahui bahwa ketiga hakim tersebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
"Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat," ujar Jaksa dalam ruang sidang.
Ketiga hakim tersebut, yang kini menjadi terdakwa, didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sedih Lihat Saldo ATM Nol, Sebut Suami Khilaf Terima Uang
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com